Selasa, 08 September 2015

Ekonomi lingkungan

EKONOMI LINGKUNGAN
Tentang
PENGARUH KERUSAKAN HUTAN DI BATU BUSUAK TERHADAP LINGKUNGAN DAN PEMUKIMAN

Description: logo warna OK,Description: logo warna OK
 






Disusun oleh :
Ade Riska Suryani
Sasti Mutiara
Ria Adriani
Naironi Busyro
Lisa Jasmayanti

Dosen Pembimbing:




SEKOLAH TINNGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDKNAN
STKIP  (PGRI)  SUMATERA BARAT
PADANG
2014

BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara yang memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, cenderung kondisinya semakin menurun. Hutan juga merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbahaui (Renewable) yang berperan dalam menjaga, mempertahankan dan meningkatkan ketersediaan air dan kesuburan tanah. Ketersediaan air dan kesuburan tanah merupakan urat nadi kehidupan manusia.
Indonesia adalah sebagai salah satu negara dengan luas hutan terbesar di dunia sangat perlu melakukan konservasi dan pengelolaan hutan untuk kelestarian dan keseimbangan ekosistem alam di bumi. Ekosistim merupakan suatu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup. Ekosistim memiliki fungsi ekologis, ekonomis dan sosial dalam pembangunan di daerah Batu Busuak, Padang, Sumatera Barat.
Meskipun demikian kondisi alami hutan yang ada di daerah tersebut sudah tersentuh oleh masyarakat, Eksploitasi hasil hutan tersebut biasanya dilakukan secara ilegal seperti melakukan pembalakan liar, perambahan, pencurian yang mengakibatkan kerusakan hutan di Indonesia tidak terkendali (laju kerusakan hutan Indonesia 2,8 juta hektar per tahun). Fakta yang terjadi saat ini adalah maraknya penebangan hutan yang terjadi dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan bukan manfaat dari pohon yang ada di hutan. Hal tersebut memang benar adanya mengingat kayu bisa digunakan untuk membuat berbagai produk elegan yang jika dilihat dari berbagai aspek tidak begitu bermanfaat selain meningkatkan daya jual produk tersebut.
Namun kerusakan hutan yang terus terjadi telah mengakibatkan malapetaka dan bencana yang menelan korban harta dan jiwa yang tidak sedikit, seperti musibah banjir bandang (galodo) yang terjadi di Batu Busuak Padang .
Meskipun masyarakat telah melakukan rehabilitasi dengan penanaman tanaman yang bisa dikomersilkan tetapi laju pertumbuhannya lebih lambat dibandingkan laju kerusakannya.
Kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak maka kaedah konservasi masih sangat sulit dilakukan. Kondisi ini perlu mendapat perhatian agar  timbul kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait pentingnya ekosistim hutan dalam mendukung kehidupan perekonomian. Ekosistim hutan di Batu Busuak masih cukup bagus dengan ditemuinya beranekaragam vegetasi yang terdapat disana tetapi perlu pengelolaan yang dapat menjadi pemicu untuk meminimalkan degradasi lahan dan dampaknya terhadap lingkungan.

1.2         Rumusan Masalah
1.        Apakah yang dimaksud dengan hutan  ?
2.        Bagaimana kondisi hutan di Batu Busuak ?
3.        Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi kerusakan hutan di Batu  Busuak?
4.        Bagaimana dampak kerusakan hutan di Batu Busuak terhadap lingkungan dan pemukiman disekitarnya?
5.        Bagaimana mengatasi masalah kerusakan hutan di Batu Busuak ?

1.3         Tujuan Penelitian
1.        Untuk mengetahui defenisi dari hutan.
2.        Untuk mengetahui seberapa besar kerusakan hutan di Batu Busuak dan berapa luas hutan yang kondisinya masih baik.
3.         Untuk mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhi kerusakan hutan di Batu  Busuak.
4.        Untuk mengidentifikasi dampak kerusakan hutan di Batu Busuak terhadap lingkungan dan pemukiman disekitarnya.
5.        Untuk mencari solusi dalam mengatasi masalah kerusakan hutan di Batu Busuak.

1.4         Manfaat
Dengan adanya penelitian ini manfaat yang dapat diperoleh adalah bertambahnya wawasan dan pengetahuan megenai hutan serta pentingnya menjaga kelestarian hutan demi terciptanya keseimbangan ekosistem lingkungan hidup.
























BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1         Pengertian Hutan
Hutan menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 pasal 1 ayat 2 adalah suatu kesatuan ekosistem yang berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.


Soerianegara dan Indrawan (1982) mengemukakan Hutan adalah masyarakat tumbuh-tumbuhan yang dikuasai atau didominasi oleh pohon-pohon dan mempunyai keadaan lingkungan yang berbeda dengan keadaan diluar hutan.
Sedangkan Arief (1994) menulis bahwa  Hutan adalah masyarakat, tumbuh-tumbuhan dan binatang yang hidup dalam lapisan dan di permukaan tanah dan terletak pada suatu kawasan, serta membentuk suatu kesatuan ekosistem yang berada dalam keseimbangan dinamis. Walaupun berbagai pendapat dikemukakan namun semuanya itu mengadung pengertian yang sama.
Menurut Spurr (1973), hutan dianggap sebagai persekutuan antara tumbuhan dan binatang dalam suatu asosiasi biotis. Asosiasi ini bersama-sama dengan lingkungannya membentuk suatu sistem ekologis dimana organisme dan lingkungan saling berpengaruh di dalam suatu siklus energi yang kompleks.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Kerusakan hutan adalah berkurangnya luasan areal hutan karena kerusakan ekosistem hutan yang sering disebut degradasi hutan ditambah juga penggundulan dan alih fungsi lahan hutan atau istilahnya deforestasi.
Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang meliputi penebangan kayu, permudaan dan pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan Rencana Pengusahaan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan azas kelestarian hutan dan azas perusahaan.

Menurut Marsono (2004) secara garis besar ekosistem sumberdaya hutan terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1.        Tipe Zonal yang dipengaruhi terutama oleh iklim atau disebut klimaks iklim, seperti hutan tropika basah, hutan tropika musim dan savana.
2.        Tipe Azonal yang dipengaruhi terutama oleh habitat atau disebut klimaks habitat, seperti hutan mangrove, hutan pantai dan hutan gambut.

2.2.       Manfaat Hutan
 Manfaat hutan dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu manfaat langsung dan manfaat tidak langsung.

Ø  Manfaat langsung adalah manfaat yang dapat dirasakan, dinikmati secara langsung oleh masyarakat antara lain berupa kayu yang merupakan hasil utama hutan, serta berbagai hasil hutan ikutan seperti rotan, buah-buahan, madu, dan lain-lain.
Ø  Manfaat tidak langsung yaitu manfaat yang secara tidak langsung dinikmati oleh masyarakat, tetapi yang dapat dirasakan adalah keberadaan hutan itu sendiri seperti: mengatur tata air, mencegah terjadinya erosi, memberikan manfaat terhadap kesehatan, pariwisata, estetika dan memberikan manfaat dalam bidang pertahanan dan ketahanan (Salim, 2003).

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan memiliki tiga fungsi antara lain fungsi lindung, produksi, dan konservasi. Sebagai sumberdaya alam yang memiliki fungsi lindung, hutan memberikan perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Sebagai sumberdaya alam yang memiliki fungsi produksi, hutan mempunyai hasil-hasil hutan baik berupa kayu, bukan kayu, maupun produk turunannya, serta jasa lingkungan, yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dan makhluk hidup lain untuk memenuhi kebutuhan hidup. Adapun fungsi konservasi dari hutan menjadikan hutan sebagai tempat untuk mengawetkan keanekaragaman tumbuhan, satwa, serta ekosistemnya.

2.3.       Tipe Hutan
Tipe hutan ialah istilah yang digunakan bagi kelompok tegakan yang mempunyai ciri-ciri yang sama dalam susunan jenis dan perkembangannya.  Ini disebabkan oleh faktor-faktor ekologi tertentu, merupakan kelompok alami atau asosiasi berbagai jenis pohon yang tumbuh bersama pada suatu daerah yang luas. Tipe hutan diberi nama menurut satu atau lebih jenis pohon yang dominan. Misalnya pembagian menurut Van Steenis (1950), seperti berikut ini :

1.        Hutan hujan tropika selalu hijau dataran rendah, hutan hujan tropika pegunungan rendah, hutan hujan tropika pegunungan tinggi dan hutan tropika sub alpin.
2.        Hutan  kerangas
3.        Hutan pada batu kapur dan hutan pada batuan ultrabasa
4.        Vegetasi pantai.
5.        Hutan bakau.
6.        Hutan payau.
7.        Hutan rawa gambut, hutan rawa air tawar dan hutan rawa air musiman.
8.        Hutan hujan tropika semi selalu hijau.
9.        Hutan gugur daun tropika lembab.
10.    Formasi lain yang beriklim musiman semakin kering

Menurut Soerianegara dan Indrawan terdapat keragaman yang besar dalam vegetasi hutan di Indonesia, baik dari segi keadaan  lingkungan dan tempat tumbuhnya, maupun dari susunan floristiknya, sehingga pada waktu ini masih belum mungkin untuk menyusun klasifikasi vegetasi Indonesia yang lengkap.

2.4.       Fungsi Hutan
Indonesia adalah sebagai salah satu negara dengan luas hutan terbesar di dunia sangat perlu melakukan konservasi dan pengelolaan hutan untuk kelestarian dan keseimbangan ekosistem alam di bumi. Berbagai jenis hutan yang ada di indonesia memiliki fungsi sebagai berikut:

1.        Mencegah erosi dan tanah longsor. Akar-akar pohon berfungsi sebagai pengikat butiran-butiran tanah. Dengan ada hutan, air hujan tidak langsung jatuh ke permukaan tanah tetapi jatuh ke permukaan daun atau terserap masuk ke dalam tanah.
2.        Menyipan, mengatur, dan menjaga persediaan dan keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau.
3.        Menyuburkan tanah, karena daun-daun yang gugur akan terurai menjadi tanah humus.
4.        Sebagai sumber ekonomi. Hutan dapat dimanfaatkan hasilnya sebagai bahan mentah atau bahan baku untuk industri atau bahan bangunan. Sebagai contoh, rotan, karet, getah perca yang dimanfaatkan untuk industri kerajinan dan bahan bangunan.
5.        Sebagai sumber plasma dutfah keanekaragaman ekosistem di hutan memungkinkan untuk berkembangnya keanekaragaman hayati genetika.
6.        Mengurangi polusi untuk pencemaran udara. Tumbuhan mampu menterap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen yang dibutuhkan oleh makhluk hidup.

2.5.       Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kerusakn Hutan
1.        Kebakaran Hutan
Penyebab kebakaran hutan sampai saat ini masih menjadi topik perdebatan, apakah karena alami atau karena kegiatan manusia. Namun berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia yang berawal dari kegiatan atau permasalahan sebagai berikut:

a.         Pembukaan hutan oleh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ntuk insdustri kayu maupun perkebunan kelapa sawit.
b.         Penyebab struktural, yaitu kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan, sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.

2.        Perladangan berpindah.
Merupakan upaya pertanian tradisional di kawasan hutan dimana pembukaan lahannya selalu dilakukan dengan cara pembakaran karena cepat, murah dan praktis. Namun pembukaan lahan untuk perladangan tersebut umumnya sangat terbatas dan terkendali karena telah mengikuti aturan turun temurun (Dove, 1988).
Pembukaan hutan oleh pemegang HPH dan perusahaan perkebunan untuk pengembangan tanaman industri dan perkebunan umumnya mencakup areal yang cukup luas. Metoda pembukaan lahan dengan cara tebang habis dan pembakaran merupakan alternatif pembukaan lahan yang paling murah, mudah dan cepat. Namun metoda ini sering berakibat kebakaran tidak hanya terbatas pada areal yang disiapkan untuk pengembangan tanaman industri atau perkebunan, tetapi meluas ke hutan lindung, hutan produksi dan lahan lainnya.
Sedangkan penyebab struktural, umumnya berawal dari suatu konflik antara para pemilik modal industri perkayuan maupun pertambangan, dengan penduduk asli yang merasa kepemilikan tradisional (adat) mereka atas lahan, hutan dan tanah dikuasai oleh para investor yang diberi pengesahan melalui hukum positif negara. Akibatnya kekesalan masyarakat dilampiaskan dengan melakukan pembakaran demi mempertahankan lahan yang telah mereka miliki secara turun temurun

3.    Penebangan hutan secara sembarangan.
Menebang hutan sembarangan akan menyebabkan hutan menjadi gundul. Ditambah lagi akhir-akhir ini penebangan hutan liar semakin marak terjadi.

4.        Kepentingan Ekonomi.
Dalam mengelola hutan kepentingan ekonomi kelihatannya masih lebih dominan daripada memikirkan kepentingan kelestarian ekologi. Akibatnya agenda yang berdimensi jangka panjang yaitu kelestarian ekologi menjadi terabaikan. Proses ini berjalan linear dengan akselerasi perekonomian global dan pasar bebas.

5.        Penegakan Hukum yang Lemah.
Menteri Kehutanan Republik Indonesia M.S.Kaban SE.MSi menyebutkan bahwa lemahnya penegakan hukum di Indonesia telah turut memperparah kerusakan hutan Indonesia. Menurut Kaban penegakan hukum barulah menjangkau para pelaku di lapangan saja.



6.        Hutan tanaman industri.
Hutan tanaman industri telah dipromosikan secara besar-besaran dan diberi subsidi sebagai suatu cara untuk menyediakan pasokan kayu bagi industri pulp yang berkembang pesat di Indonesia, tetapi cara ini mendatangkan tekanan terhadap hutan alam. Hampir 9 juta ha lahan, sebagian besar adalah hutan alam, telah dialokasikan untuk pembangunan hutan tanaman industri.

7.        Perkebunan
Lonjakan pembangunan perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit, merupakan penyebab lain dari deforestasi. Hampir 7 juta ha hutan sudah disetujui untuk dikonversi menjadi perkebunan sampai akhir tahun 1997 dan hutan ini hampir dapat dipastikan telah ditebang habis. Tetapi lahan yang benar-benar dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit sejak tahun 1985 hanya 2,6 juta ha, sementara perkebunan baru untuk tanaman keras lainnya kemungkinan luasnya mencapai 1-1,5 juta ha. Sisanya seluas 3 juta ha lahan yang sebelumnya hutan sekarang dalam keadaan terlantar. Banyak perusahaan yang sama, yang mengoperasikan konsesi HPH, juga memiliki perkebunan. Dan hubungan yang korup berkembang, dimana para pengusaha mengajukan permohonan izin membangun perkebunan, menebang habis hutan dan menggunakan kayu yang dihasilkan utamanya untuk pembuatan pulp, kemudian pindah lagi, sementara lahan yang sudah dibuka ditelantarkan.

8.        llegal logging
Illegal logging adalah merupakan praktik langsung pada penebangan pohon di kawasan hutan negara secara illegal. Produksi kayu yang berasal dari konsesi HPH, hutan tanaman industri dan konversi hutan secara keseluruhan menyediakan kurang dari setengah bahan baku kayu yang diperlukan oleh industri pengolahan kayu di Indonesia. Kayu yang diimpor relatif kecil, dan kekurangannya dipenuhi dari pembalaka ilegal. Pencurian kayu dalam skala yang sangat besar dan yang terorganisasi sekarang merajalela di Indonesia; setiap tahun antara 50-70 persen pasokan kayu untuk industri hasil hutan ditebang secara ilegal.

9.    Konvensi Lahan.
Peran pertanian tradisional skala kecil, dibandingkan dengan penyebab deforestasi yang lainnya, merupakan subyek kontroversi yang besar. Tidak ada perkiraan akurat yang tersedia mengenai luas hutan yang dibuka oleh para petani skala kecil sejak tahun 1985, tetapi suatu perkiraan yang dapat dipercaya pada tahun 1990 menyatakan bahwa para peladang berpindah mungkin bertanggung jawab atas sekitar 20 persen hilangnya hutan.

10.    Program Transmigrasi
Transmigrasi yang berlangsung dari tahun 1960-an sampai 1999, yaitu memindahkan penduduk dari Pulau Jawa yang berpenduduk padat ke pulau-pulau lainnya. Program ini diperkirakan oleh Departemen Kehutanan membuka lahan hutan hampir 2 juta ha selama keseluruhan periode tersebut. Belakangan ini, transmigrasi "spontan" meningkat, karena penduduk pindah ke tempat yang baru untuk mencari peluang ekonomi yang lebih besar, atau untuk menghindari gangguan sosial dan kekerasan etnis.

11.    Mentalitas Manusia.
Manusia sering memposisikan dirinya sebagai pihak yang memiliki otonomi untuk menyusun blue print dalam perencanaan dan pengelolaan hutan, baik untuk kepentingan generasi sekarang maupun untuk anak cucunya. Karena manusia memposisikan dirinya sebagai pihak yang dominan, maka keputusan dan tindakan yang dilaksanakanpun sering lebih banyak di dominasi untuk kepentingan manusia dan sering hanya memikirkan kepentingan sekarang daripada masa yang akan datang. Akhirnya hutanpun dianggap hanya sebagai sumber penghasilan yang dapat dimanfaatkan dengan sesuka hati.

2.6.       Dampak Kerusakan Hutan
1.        Efek Rumah Kaca (Green house effect).
Menimbulkan kenaikan suhu atau perubahan iklim bumi pada umumnya. Kalau ini berlangsung terus maka suhu bumi akan semakin meningkat, sehingga gumpalan es di kutub utara dan selatan akan mencair. Hal ini akhirnya akan berakibat naiknya permukaan air laut, sehingga beberapa kota dan wilayah di pinggir pantai akan terbenam air, sementara daerah yang kering karena kenaikan suhu akan menjadi semakin kering.

2.        Kerusakan Lapisan Ozon.
Lapisan Ozon (O3) yang menyelimuti bumi berfungsi menahan radiasi sinar ultraviolet yang berbahaya bagi kehidupan di bumi. Di tengah-tengah kerusakan hutan, meningkatnya zat-zat kimia di bumi akan dapat menimbulkan rusaknya lapisan ozon. Kerusakan itu akan menimbulkan lubang-lubang pada lapisan ozon yang makin lama dapat semakin bertambah besar.

3.        Kepunahan Species
Hutan di Indonesia dikenal dengan keanekaragaman hayati di dalamnya. Dengan rusaknya hutan sudah pasti keanekaragaman ini tidak lagi dapat dipertahankan bahkan akan mengalami kepunahan.

4.        Merugikan Keuangan Negara.
Sebenarnya bila pemerintah mau mengelola hutan dengan lebih baik, jujur dan adil, pendapatan dari sektor kehutanan sangat besar. Tetapi yang terjadi adalah sebaliknya. Kesenjangan teramat besar ini dipenuhi dari pencurian kayu (illegal loging).

5.        Banjir
Dalam peristiwa banjir yang sering melanda Indonesia akhir-akhir ini, disebutkan bahwa salah satu akar penyebabnya adalah karena rusaknya hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan dan tangkapan air (catchment area).

2.7.       Undang-Undang Mengenai Kehutanan
Definisi Tindak pidana bidang kehutanan adalah: "Suatu peristiwa  yang telah/sedang/akan terjadi berupa perbuatan melanggar larangan atau kewajiban dengan ancaman sanksi pidana dalam  Undang - Undang  Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya".
Selain ketentuan tersebut diatas, khusus untuk penjabat yaitu orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggng jawab tertentu, dalam pasal 105 disebutkan bahwa setiap pejabat yang :
1.        Menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
2.        Menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau izin penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.         Melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
4.        Ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
5.        Ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
6.         Melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
7.        Menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan tanpa hak dan atau dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

BAB III
METODE PENELITIAN

3.1.       Jenis Penelitian
Sesuai dengan topik makalah yang dikemukakan, maka jenis penelitian ini adalah deskriptif. Menurut Alex (2006:117) “Deskriptif kualitatif yaitu mengkaji pengaruh dari suatu peristiwa, dimana dalam hal ini Pengaruh Kerusakan Hutan Terhadap Lingkungan Dan Pemukiman ”.

3.2.       Jenis dan Sumber Data
Jenis data dan sumber data dalam penelitian ini merupakan data yang diperoleh langsung dari masyarakat sekitar Batu Busuak, dan kantor dinas PERNAKHUTBUN.

3.3.       Teknik Analisis Data
Data yang kami peroleh dari internet dan masyarakat yang telah kami cari dan tanyai tersebut kami kumpulkan, kemudian kami analisis secara pasti dengan cara membedakan nya, mana data yang isinya lebih baik dan akurat dengan data yang kurang memuaskan.

3.4.       Instrumentasi Penelitian
1.        Observasi
Observasi merupakan pengamatan yang meliputi kegiatan pemuatan perhatian terhadap sesuatu objek dengan menggunakan seluruh alat indra. Pedoman observasi berisi sebuah daftar jenis kegiatan yang mungkin timbul dan akan diamati.



2.        Wawancara
Wawancara adalah cara menghimpun bahan-bahan keterangan yang dilaksanakan dengan melakukan tanya jawab lisan secara sepihak, berhadapan muka, dan dengan arah serta tujuan yang telah ditentukan (Anas Sudijono, 2009:82).

3.5.       Pelaksanaan Penelitian
Pelaksanaan penelitian dilakukan dalam tiga tahap:
1.        Tahap Persiapan
a.         Menetapkan tempat dan jadwal penelitian.
b.         Mempersiapkan surat izin penelitian.
c.         Membuat daftar kegiatan.

2.        Tahap pelaksanaan
Memberikan daftar kegiatan kepada bapak RW batu busuak dan kantor dianas PERNAKHUTBUN dan dijelaskan bahwa daftar ini adalah untuk keperluan penelitian dan tidak akan memberikan dampak terhadap daerah batu busuak tersebut.  Maka diharapkan data yang jujur dan sesuai dengan yang terjadi di lapangan.

3.        Tahap Akhir
a.         Mengolah data dari daftar kegiatan yang telah dilakukan.
b.         Menarik kesimpulan dari hasil yang didapat.








BAB  IV
ANALISIS DAN PEMBAHASAN

4.1.       Kondisi Dan Luas Hutan Batu Busuak


Berdasarkan hasil observasi yang telah dilakukan pada tanggal 27 februari 2014 di Batu Busuk di kelurahan Lambuang Bukik kecamatan Pauh kota padang. Melalui wawancara dengan bapak Merial Tanjung selaku ketua RW 03 Batu Busuk mengenai situasi dan kondisi hutan, beliau mengatakan bahwa pada hutan daerah batu busuak mengalami kerusakan yang cukup parah,dari luas hutan 3.880/Ha terdapat kerusakan seluas 1266/Ha. Hal ini sesuai dengan data yang di peroleh dari dinas PERNAKHUTBUN pada tahun 2013 yang terdapat pada tabel dibawah ini.



Data Luas dan Tingkat Kerusakan Hutan di Kelurahan Lambung Bukit  Kecamatan
Pauh Kondisi Per Desember 2013
    No
Kelurahan/
Tingkat Kerusakan
Luas Hutan  ( Ha )
Areal
Hutan Negara
Hutan Rakyat
Pengunaan
Total
Hutan Suaka Alam
Hutan Lindung
Lain
Ha
Lambung Bukit
1.520
1.650
467
243
3.880
1
Sangat Kritis
-
150
56
2
Kritis
200
356
155
-
3
Cukup Kritis
-
200
115
4
Non Produktif
-
-
34

Dari data tersebut dapat dilihat bahwa hutan batu busuak dapat diklasifikasikan menurut jenis berdasrkan fungsinya yaitu hutan suaka alam, hutan lindung, dan hutan rakyat. Terdapat empat tingkat kerusakan hutan yaitu sangat kritis, kritis, cukup kritis, dan non produktif.

                    



4.2.       Faktor Kerusakan Hutan Batu Busuak
a.        Faktor Alam
1.         Kemiringan tanah.
Kemiringan tanah di hutan batu busuak cukup terjal dan curam ( hampir 90° ) yang dapat menyebabkan permukaan tanah mudah longsor apabila hujan turun.
2.         Gempa
Gempa tanggal 30 september 2009 yang mengakibatkan keretakan struktur tanah pada hutan batu busuak, sehingga air hujan masuk kedalam retakan dan mengakibatkan longsor karena hutan tersebut terbentuk dari karang dengan lapisan tanah pada permukaannya dan akar pohon tidak melekat pada karang sehingga tidak mampu menahan air hujan (Merial Tanjung).

b.        Faktor Manusia
1.         Ilegal logging
Hal ini terbukti dari ditemukannya kayu-kayu tanpa akar hanyut terbawa banjir bandang pada tanggal 24 juli 2012. Hal senada juga disampaikan oleh Ahkmad Syafwan (29) yang merupakan warga kampung batu busuak. Ia mengaku sering mendengar suara mesin penebang kayu di bukit-bukit Batu Busuk. Bahkan pemandangan mobil yang membawa kayu dari arah Bendungan PDAM tidak asing lagi oleh masyarakat sekitar.
                 kerusakan hutan
2.         Pembukaan lahan baru.
Beberapa warga batu busuak membuka lahan baru untuk pertanian dan perkebunan dengan menebangi pohon-pohon besar yang berfungsi sebagai penahan air.

4.3.       Dampak Kerusakan Hutan Di Batu Busuak
a.        Banjir Bandang (Galodo)
Rusaknya hutan dibagian hulu mengakibatkan bencana banjir bandang pada tanggal 24 juli 2012. Banjir bandang ini meneyebabkan sebanyak ±25 KK menjadi korban dan kehilangna tempat tinggal mereka.

http://img.antaranews.com/new/2012/09/small/20120913Air-Sungai-Meluap-120912-1.jpg

b.        Longsor
Penebangan hutan yang mengakibatkan hutan gundul sehingga tidak mampu meresap air hujan maka terjadi longsor.

c.         Cadangan air tanah berkurang
Ditebangnya pohon-pohon besar mengakibatkan pasokan air akan berkurang dimusim kemarau karena daerah resapan air yang semakin sedikit.


d.        Rusaknya ekosistem flora dan fauna.
Penebangan pohon menyebabkan hewan tidak memiliki tempat tinggal dan berkurangnya jenis tanaman.

Hutan sebagai paru-paru dunia penghasil oksigen bagi semua mahluk di bumi tidak bisa menjalankan fungsinya mendaur ulang karbondioksida. Karbondioksida di udara semakin tinggi menyebabkan efek gas rumah kaca dan kerusakan lapisan ozon.

4.4.       Solusi Mengatasi Kerusakan Hutan Di Batu Busuak
1.        Penanaman seribu pohon.
Pemerintah dapat melakukan kegiatan menanam seribu pohon dengan mengajak masyarakat sekitar dan masyarakat luar, pohon yang dapat ditanam diantaranya pohon mangga, pohon durian, pohon jati, pohon rambutan, pohon jambu, pohon pinus, pohon mahoni, dan lain sebagainya.

2.        Membangun Cekdam
Selain menanam seribu pohon, solusi yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan membangun cekdam. Cekdam ini berfungsi agar dapat menahan laju air yang datang dari atas dan mencegah terjadinya abrasi.

                 

3.      Relokasi warga kedaratan tinggi
Warga yang berada didaerah rawan bencana dapat direlokasi kedaerah yang lebih baik, tujuannya agar penduduk daerah tersebut terhindar dari bencana dan lebih aman.

              
BAB V
PENUTUP

5.1.       Kesimpulan
Hutan menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 pasal 1 ayat 2 adalah suatu kesatuan ekosistem yang berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan hasil observasi yang telah dilakukan pada tanggal 27 februari 2014 di Batu Busuk di kelurahan Lambuang Bukik kecamatan Pauh kota padang. Melalui wawancara dengan bapak Merial Tanjung selaku ketua RW 03 Batu Busuk mengenai situasi dan kondisi hutan, beliau mengatakan bahwa pada hutan daerah batu busuak mengalami kerusakan yang cukup parah,dari luas hutan 3.880/Ha terdapat kerusakan seluas 1266/Ha.
Dari hasil observasi tersebut,ditemukan bebarapa faktor penyebab terjadinya kerusakan hutan di Batu Busuak yaitu pertama Faktor Alam Yang terdiri dari Kemiringan tanah.dan gempa. Yang kedua disebabkan oleh Faktor Manusia yaitu Ilegal logging dan Pembukaan lahan baru oeh masyarakat.

5.2.       Saran
Diharapkan kepada kita bersama terutama masyarakat setempat secara bersama untuk menjaga kelestarian hutan dengan tidak menebang pohon sembarangan berdasarkan dalam  Undang - Undang  Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)  serta diharapkan juga kepada masyarakat sekitar merawat pohon yang sudah ditanam.

DAFAR PUSTAKA

Fauzi, Ahmad. 2010. Ekonomi Sumber Daya Alam Dan Lingkungan. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
http://blogmhariyanto.blogspot.com/2013/12/tindak-pidana-bidang-kehutanan-dalam.html#sthash.pWbsGV7i.dpuf
http://azwarhamid.blogspot.com/2012/10/kerusakan-hutan.html
http://www.silvikultur.com/klasifikasi_hutan.html
http://www.antaranews.com/berita/332698/enam-rumah-rusak-di-batu-busuak-akibat-tanah-longsor
http://sangsurya-wahana.blogspot.com/2011/07/penyebab-akibat-dan-cara-penangulangan.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar